Inkes.id – Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang merupakan rumah sakit milik pemerintah yang terletak di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
RSUP M Djamil Padang didirikan tahun 1953. Rumah sakit ini merupakan rumah sakit pemerintah yang merupakan rumah sakit rujukan untuk wilayah Sumatra Bagian Tengah.
Selain sebagai rumah sakit pemerintah, M Djamil juga berperan sebagai rumah sakit pendidikan, salah satunya Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand).
Nama rumah sakit ini diambil dari nama dr. Mohammad Djamil, salah seorang dokter, dosen, dan gubernur yang pernah bertugas di Sumatra Tengah.
M Djamil Padang didirikan di atas areal tanah seluas 8.576 hektare di jalan Kutilang, Sawahan, Kota Padang.
Namun, Jalan Kutilang merupakan nama jalan pendek yang berada dalam komplek rumah sakit, maka RS M Djamil Padang letaknya sekarang lebih dikenal berada di jalan Perintis Kemerdekaan.
Rumah sakit ini juga telah mengalami beberapa kali pergantian nama. Saat berdiri, rumah sakit ini pertama kali bernama RSU Megawati dengan kapasitas 100 tempat tidur.
Kemudian, berganti nama menjadi RSUP Padang. Hingga tahun 1978 berdasarkan SK Mennteri Kesehatan RI No. 134 Tahun 1978, RSUP Padang resmi berganti nama menjadi RSUP Dr M Djamil Padang.
Nama Mohammad Djamil diabadikan karena beliau adalah putra daerah yang meninggal dalam masa perjuangan kemerdekaan dan mengabdikan dirinya di bidang pelayanan kesehatan dan kemanusiaan, salah satunya ikut serta dalam mendirikan Fakultas Kedokteran, Universitas Andalas.
Lalu, tahun 1994 melalui SK Menkes 542 tahun 1994 RS M Djamil mengembangkan diri menjadi Unit Swadana.
Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 123 tahun 2000 RSUP Dr M Djamil Padang berubah status menjadi Rumah Sakit Perusahaan Jawatan dengan nama Perjan RSUP Dr M Djamil yang dalam operasionalnya bertanggungjawab kepada Menteri Negara BUMN, Depkes, dan Depkeu.
Saat ini, dengan Peraturan Pemerintah RI No. 23 tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara RI tahun 2005 Nomor 48), RSUP Dr. M. Djamil kembali menjadi Unit Pelaksanaan Teknis Kementrian Kesehatan dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
Kemudian, tahun 2016, RSUP M Djamil Padang juga telah meraih akreditasi paripurna dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Akreditasi paripurna diperlukan sebagai syarat menjadi rumah sakit tipe A.
Sebagai rumah sakit rujukan, M Djamil merupakan rumah sakit yang memiliki fasilitas lengkap serta dokter yang mumpuni.