Inkes.id – Bagi penerima vaksin yang terlambat mendapatkan dosis kedua dipastikan tidak akan berpengaruh terhadap efektivitas vaksin itu sendiri.
Juru Bicara (Jubir) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dr Siti Nadia Tarmizi menyebutkan, pemerintah sudah berupaya untuk mempercepat program vaksinasi, namun masih ada ditemukan beberapa kendala di lapangan.
“Ada tantangan di tengah jalan, misalnya terkait dengan ketersediaan vaksin. Ada beberapa daerah yang terlambat menerima vaksin untuk penyuntikan dosis kedua,” ujar Nadia, Senin (2/8/2021).
Meskipun terlambat untuk mendapatkan dosis kedua, jelas Nadia, hal itu tidak akan berpengaruh terhadap efektivitas vaksin.
“Selama masih dalam interval yang direkomendasikan, itu aman dan tidak akan berpengaruh terhadap efektivitas vaksin, antibodi kita masih dapat terbentuk dengan optimal melawan virus corona,” ungkapnya.
Menurut Nadia, interval penyuntikan dosis pertama dan kedua untuk Vaksin Sinovac 28 hari. Lalu, vaksin AstraZeneca dua sampai tiga bulan.
Kemudian, bagi penyintas yang telah dapatkan dosis pertama, bisa dapatkan vaksin kedua setelah tiga bulan dinyatakan sembuh.
“Penyintas yang sudah mendapatkan dosis pertama sebelum dinyatakan positif, maka bisa melanjutkan vaksinasi dosis kedua setelah sembuh, tidak perlu mengulang dari awal,” paparnya.
Hingga saat ini, pemerintah Indonesia telah mendistribusikan sebanyak 86.253.981 dosis vaksin dan 67.884.947 dosis telah digunakan di 34 provinsi di seluruh Indonesia.
Sementara itu, rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO serta para ahli, dibutuhkan dua kali penyuntikan untuk vaksin Covid-19, untuk intervalnya masing-masing vaksin berbeda.
Baca juga: 5 Mitos Soal Vaksin Covid-19 yang Perlu Diketahui
Diketahui, vaksinasi merupakan salah satu upaya untuk melindungi seseorang dari potensi penularan Covid-19, sehingga protokol kesehatan harus tetap dijalankan untuk mendapatkan perlindungan yang optimal. (ik)